Adalah sebuah lembaga keagamaan, sosial dan pendidikan yang berpusat di
Kalitidu. Tepatnya di Jl. Angling Darmo Rt 11 Rw 2 Desa Kalitidu, Kecamatan
Kalitidu
Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur. Dalam rangka untuk ikut memberikan
sumbangsih dalam pemberdayakan masyarakat dalam bidang keagamaan, sosial dan pendidikan, Insan Madani telah dan sedang
melakukan program-program misalnya
: Siraman rohani untuk masyarakat, Majelis
taklim, pendirian Play Group, TKIT Mutiara Hati yang dikelola secara Islami, penyaluran dan pemberian santunan kepada korban banjir
Bengawan solo. Walaupun demikian pelaksanaannya masih banyak kekurangan dan
akan terus diusahakan menjadi baik InsyaAllah.Berikut ini Tentang Insan Madani
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM (LPPI)
“INSAN MADANI”
DESA KALITIDU KEC.KALITIDU BOJONEGORO
SUSUNAN PENDIRI/PENGURUS
PENASEHAT :
MOCHAMAD NUR ALI SAID, SAg
1. KETUA :
SUTRISNO,S.Pd
2. WAKIL KETUA :
JOKO PURWANTO,S.Pd.
3. SEKRETARIS : QOHARUDDIN.HS.,S.Pd
4. BENDAHARA : NUR ROFIQ
5. KETUA BIDANG :
5.1. BIDANG DAKWAH :
M U K M I N,S.Pd
5.2.
BIDANG PENDIDIKAN : MASKUN,S.Pd
5.3. BIDANG SOSIAL DAN
HUMAS :
SUTRISNO,S.Pd
5.4. EKONOMI :
RESMA EDHI SATRIA,S.Pd
5.5. PEMBERDAYAAN WANITA : HARIYATI
KALITIDU, 1 MEI 2010
|
KETUA LPPI INSAN MADANI,
|
SUTRISNO S.Pd
|
VISI
Kembangkan Potensi Berdayakan Umat
Bina Insan Madani Berakhlaqul Karimah
MISI
1. Membentuk generasi rabbani
2. Mengembangkan pendidikah berkualitas, berkarakter dan berprestasi
3. Menumbuhkembangkan usaha & kegiatan ekonomi syariah
4.
Mengedepankan pelayanan kemanusiaan, kesejahteraan, rehabilitasi, rekaveri dan deliverance (pembebasan
dan penyelamatan)
TUJUAN
1. Meletakkan dasar-dasar organisasi yang kokoh
2. Pembenahan managemen berbasis mutu
3. Menggerakkan semua potensi disemua sektor
4. Membentuk sarana dakwah yang efektif
5. Membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan
6. Mengembangkan sektor riil menuju kemandirian
7. Membangun simpati dan empati masyarakat
AD/ART
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM
INSAN
MADANI
Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan menyebut nama Allah Maha
Pengasih Maha Penyayang.
Dengan
penuh keyakinan bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan
masyarakat islam tergantung pada kesempurnaan pendidikan, berjalannya proses tarbiyah(dakwah),
pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan dan sinerginya kegiatan
kemasyarakatan yang mengutamakan
kemaslahatan umat, sehingga terbentuk muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu
yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan
negara.
Setiap
potensi perlu dikembangkan, setiap umat perlu diberdayakan agar lebih maju
berkontribusi terhadap pembangunan umat, bangsa dan negara menuju terwujudnya
masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat.
Dengan
penuh kesadaran pesatnya pembangunan di tanah air perlu diimbangi dengan
tumbuhnya yayasan sebagai garda terdepan mengawal pembangunan yang seimbang
antara kepentingan jasadiyah dan kepentingan ruhiyah, maka dengan selalu
mengharap taufiq, hidayah dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala LPPI Insan
Madani menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Lembaga ini
bernama LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM (LPPI) “INSAN MADANI”
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan “Lembaga”), berkedudukan
di kota Bojonegoro Propinsi Jawa Timur.
2. Lembaga ini
membuka Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan baik di dalam maupun di luar
Wilayah Ripublik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Keputusan Badan
Pengurus.
Pasal
2
Permulaan
dan Jangka Waktu Berdirinya
Lembaga ini
telah dimulai sejak tanggal 02-05-2007 (dua Mei dua ribu tujuh) dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas lamanya.
Pasal
3
Azas
Lembaga
ini berazas Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Pasal
4
Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
1. Maksud dan
tujuan Lembaga ini ialah dijalankan dalam bidang:
- bidang Dakwah
- bidang Pendidikan
- bidang Sosial dan Humas
- bidang Ekonomi
2. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Lembaga dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a.
- Mendirikan suatu lembaga Dakwah
- Mendirikan suatu lembaga pendidikan secara umum tidak
dikecualikan pendidikan keagamaan.
- Mengadakan bakti sosial dan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
secara umum maupun khusus lainya.
- Mendirikan dan menyelenggarakan usaha-usaha perdagangan dalam
skala kecil dan menengah maupun besar.
b. Usaha-usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang berkaitan dengan maksud dan tujuan Lembaga
Pasal
5
Bendera
dan Lambang
1. Lembaga
mempunyai Bendera dan Lambang
2. Bentuk, ukuran
dan warna serta arti dan meksudnya diatur tersendiri dalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal
6
Badan
Pendiri
1. Badan Pendiri
adalah mereka yang mendirikan Lembaga ini sesuai dengan akta pendirian
2. Wewenang, Hak
dan Kewajiban Badan Pendiri akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
Pasal
7
Keanggotaan
1. Setiap individu yang memiliki komitmen dalam
bidang Dakwah, Pendidikan, Sosial, Humas dan Ekonomi dapat menjadi anggota
Lembaga ini
2. Persyaratan dan pengangkatan keanggotaan
ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus
3. Hak dan Kewajiban anggota ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga
4. Badan Pengurus dapat Mengangkat Anggota
Kehormatan
5. Persyaratan dan pengangkatan Anggota
Kehormatan ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus
Pasal 8
Kekayaan
1. Kekayaan Lembaga terdiri dari :
a.
Kekayaan (para) pendiri Lembaga yang dipisahkan dari kekayaan
pribadi(para) pendiri Lembaga, baik dalam bentuk uang dan/ atau barang Lembaga
sebagai kekayaan awal Lembaga
b. Sumbangan,
bantuan, tunjangan dan/ atau subsidi, baik yang tetap maupun yang tidak tetap
dari pemerintah maupun badan-badan lainnya, baik dari dalam maupun luar negari
yang tidak mengikat (dengan tidak mengurangi ijin atau persetujuan dan instansi
yang berwenang apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku ) dan dari masyarakat.
c. Warisan, hibah, hibah wasiat, dan wakaf dari
masyarakat
d. Pendapatan lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar Lembaga dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal kekayaan Lembaga berasal dari
wakaf maka berlaku hukum pewakafan
3. Kekayaan awal tersebut telah disetor penuh
dalam kas Lembaga sebelum penandatanganan akta ini oleh (para) Pendiri Lembaga
4. Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan
Lembaga harus disimpan di bank yang ditunjuk oleh Badan Pengurus
Pasal 9
Organ
Lembaga
Organ lembaga
terdiri dari:
1. Penasehat
2. Badan Pengurus
3. Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga
4. Lembaga diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang sediktnya terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Ketua Bidang:
-
Bidang dakwah
-
Bidang
pendidkan
-
Bidang Sosial
dan humas
-
Bidang Ekonomi
5. Lembaga diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang
sedikit terdiri :
a.
Ketua dan wakil
ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
6. Yang boleh diangkat sebagai Badan
Pengurus:
a.
Untuk pertama
kalinya adalah (para) pendiri Lembaga,
b.
Orang-orang
yang mempunyai kemampuan dan dinilai berdedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuanLembaga, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Pengurus.
7. Para Anggota Badan Pengurus untuk pertama kali di angkat
oleh (para) pendiri dan selanjutnya dapat diangkat berdasarkan keputusan Rapat
Badan Pengurus.
8. Keputusan Rapat sebagaimana dimaksud dalam
ayat 4 di atas, sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum
keputusan Rapat untuk pengubahan Anggaran Dasar Lembaga.
9. Pengurus diangkat dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa yang
berikutnya.
10. Setiap pengangkatan dan perubahan Anggota Badan Pengurus wajib
diberitahukan dan didaftar pada instansi yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
11. Seorang anggota Badan Pengurus berhak mengundurkan diri sebagai
Pengurus dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada seluruh Pengurus sekurang-kurangnya 30(tigapuluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
12. Apabila terjadi hal dimana Lembaga menjadi tidak adapengurus
sama sekali, maka paling lambat dalam waktu 30(tigapuluh) hari terhitung sejak
tanggal terjadinya kekosongan tersebut, maka pengurus yang telah mengundurkan
diri tersebut wajib mengadakan Rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dengan
memperhatikan ketentuan pasal(b)
13. Rapat anggota Badan Pengurus baik secara bersama-sama maupun
masing-masing pada setiap waktu dapat memeriksa segala sesuatu yang dikuasai oleh
atau terdaftar atas nama Lembaga antara lain tetapi tidak terbatas pada melihat
buku-buku, bukti-bukti, surat-surat dan mengadakan pemeriksaan kas, keuangan
dan lain sebagainya.
14. Masing-masing anggota
Badan Pengurus berhak untuk menghadiri setiap Rapat Badan Pengurus.
15. Jabatan Badan Pengurus
berakhir apabila:
a.
Mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 pasal ini,
b.
Tidak lagi
memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku,
c.
Meninggal
dunia,
d.
Ditaruh di
bawah pengapuan (onder curatele) atau jatuh pailit,
e.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus
f.
- Dilakukan pemecatan oleh Rapat Badan
Pengurus, yang disetujui oleh lebih dari 2 / 3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara sah
yang dikeluarkan oleh anggota Badan Pengurus yang hadir dan / atau diwakili
dalam rapat
-
Dalam hal akan
dilakukan pemecatan, sebelumnya dapat didahului oleh suatu pemberhentian
sementara(schorsing) berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus,
-
Dan jika
dilakukan pemberhentian sementara (schorsing) maka dalam jangka waktu 14(empat
belas ) hari setelah pemberhentian sementara itu harus diadakan Rapat Badan
Pengurus untuk membicarakan perihal pemberhentian sementara terhadap anggota
Badan Pengurus itu dan dalam Rapat tersebut anggota Badan Pengurus yang
bersangkutan harus dipanggil dan diberi kesempatan untuk membela dirinya,
-
Bilamana
kemudian ternyata dan diputuskan oleh Rapat Badan Pengurus bahwa anggotaBadan
Pengurus yang bersangkutan memang bersalah maka pemberhentian sementara itu
harus dilanjutkan dengan pemberhentian tetap atau suatu pemecatan,
-
Dan anggota
Badan Pengurus yang bersangkutan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat,
-
Bilamana dalam
jangka waktu 14(empat belas) hari setelah pemberhentian sementara (schorsing)
itu tidak diadakan Rapat Badan Pengurus seperti dimaksudkan di atas, maka
pemberhentian sementara(schorsing) itu dengan sendirinya gugur dan harus
dianggap tidak pernah terjadi
17. a. Dalam hal lembaga dinyatakan pailit oleh pengadilan yang
berwenang dan kepailitan tersebut terjadi
karena kesalahan atau kelalaian Badan Pengurus akan kekayaan Lembaga
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota Badan
Pengurus secara tanggung bertanggung jawab atas kerugian tersebut,
b.
Anggota Badan
Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut dalam sub a diatas
bukan karena kesalahan atau kelelainnya tidak bertanggung jawab secara tanggung
rentang atas kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam sub a.
18. Anggota Badan Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengurusan Lembaga yang menyebabkan kerugian Lembaga, masyarakat atau negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
maka dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan pengadilan
tersebut, tidak dapat diangkat kembali menjadi anggota Badan Pengurus Lembaga.
Pasal 10.
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. a. Setiap anggota Badan Pengurus wajib
menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jaswab untuk
kepentingan dan tujuan Lembaga
b. Badan Pengurus berkewajiban melaksanakan
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Lembaga dan Keputusan-keputusan
Badan Pengurus sebaik-baiknya agar maksud dan tujuan Lembaga terlaksana dan
berkewajiban mengurus, memlihara dan mendayagunakan kekayaan (asset), dana,
milik, dan keuangan Lembaga sebaik-baiknya.
2. Badan Pengurus bertanggun jawab penuh atas kepengurusan Lembaga
untuk kepentingan dan tujuan Lembaga dan berhak mewakili dan bertindak untuk
dan atas nama Lembaga, aik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam segala hal
dan untuk semua tindakan, asal saja dalam lingkup yang ditentukan oleh maksud
dan tujuan Lembaga serTa mengikat Lembaga pada pihak ketiga pada Lembaga,
melakukan segala perbuatan pemilikan (daden van eigendom) dan segala perbuatan
pengurusan (daden van beheer), sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Lembaga
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembatasan bahwa:
A.
Untuk:
1.
Meminjam
uang guna dan tas tanggungan Lembaga (tidak termasuk mengambil uang Lembaga di
Bank)
2.
Meminjam
uang atas nama Lembaga sampai jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus
(tidak termasuk mengambil uang Lembaga di Bank)
3.
Mendirikan
suatu usaha baru atau turut mendirikan atau turut srta (penyertaan modal) dalam
Lembaga lain, perserikatan, Lembaga atau badan hukum, baik di dalam maupun di
luar negeri,
4.
Menjual,
mengalihkan dan/atau melepaskan degnan cara apapun hak-hak atas kekayaan
Lembaga baik berupa benda tetap, benda bergerak maupun usaha-usaha Lembaga
5.
Mengagunkan/menjaminkan,
menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara apapun kekayaan Lembaga untuk
kepentingan Lembaga
6.
Membeli,
mendapatkan dan/atau memperoleh hak atas benda bergerak dan/atau benda tetap;
7.
Menyewakan
dan/atau meminjam pakaikan seluruh maupun sebagian asset atau kekayaan Lembaa
baik berupa benda tetap maupupun benda bergerak, untuk jangka waktu yang
ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus;
8.
Mengalihkan
kegiatan usaha Lembaga beserta izin-izin/pengakuan dari pejabat/instansi yang
berwenang atas usaha yang dikelola oleh Lembaga
9.
Mengeluarkan
uang sampai jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus, untuk membeli
atau membangun sesuatu dalam bentuk apapun
10. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan
penggunaan dan pengadaan benda tetap maupun benda bergerak maupun yang
menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi Lembaga
11. Melakukan/menjalankan gugatan maupun proses perkara dihadapan
pengadilan atau badan-badan peraduan lain, baik di dalam di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;Harus dengan persetujuan tertulis dari atau
surat-surat/akta-akta yang bersangkutan turut ditanda-tangani oleh paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Badan Pengurus yang lainnya;
B.
Anggota
Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga apabila:
1.
Terjadi
perkara di depan pengadilan antara Lembaga dengan anggota Pengurus yang
bersangkutan;
2.
Anggota
Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Lembaga;
3.
a.
Ketua dan Sekretaris, atau Ketua dan Bendahara, atau Sekeretaris dan Bendahara,
bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Lembaga.
b. dalam hal Ketua, Sekretaris dan Bendahara berhalangan, hal mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, atau mempunyai kepentingan yang
bertentagnan dengan kepentingan Lembaga maka 2 (dua) orang anggota Badan
Pengurus yang ditunjuk oleh Rapat Badan Pengurus, bersama-sama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili Lembaga;
4.
Badan
Pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan Lembaga dan
para pegawai Lembaga serta menetapkan gaji/upah mereka setelah mendapat Lembaga
tertulis dari Rapat Badan Pengurus, dan pemberhentiannya akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah
5.
Badan pengurus
untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai
wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam
surat kuasa dengan persetujuan Rapat Badan Pengurus
6.
Pembagian tugas
dan wewenang setiap anggota Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus,
dan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
7. a. Dalam hal Lembaga mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus, baik didalam maupun diluar
Pengadilan dan melakukan segala perbuatan pemilikan (daden van eigendom) dan
segala perbuatan pengurusan (daden van beheer ) dan dalam segala dan untuk
semua tindakan, maka lembaga akan diwakili oleh anggota Pengurus lainnya,
dengan memperhatikanketentuan pada huruf b di atas,
b.
Dalam hal
Lembaga mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh
anggota Badan pengurus, maka dalam hal ini Lembaga diwakili oleh anggota Badan
Pengurus yang khusus ditunjuk / diangkat berdasarkan keputusan Rapat Badan
Pengurus.
Pasal 11
Rapat Badan PEngurus
1.
Rapat Badan
pengurus di adakan sekurang-kurangnya sekali tiap-tiap triwulan dan dapat
diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota
Badan Pengurus, atau lebih anggota Badan Pengurus.
2.
Panggilan Rapat
Badan Pengurus dilakukan oleh Ketua Badan Pengurus dilakukan oleh Ketua Badan
Pengurus berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 2
(dua) orang anggota Badan Pengurus berhak dan berwenang melakukan panggilan
rapat.
3.
Panggilan Rapat
Badan Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap
anggota Badan Pengurus dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
Rapat.
4.
Dalam keadaan
yang mendesak dan panggilan Rapat tidak mungkin dilakukan dengan surat tercatat
atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Badan
Pengurus, maka panggilan Rapat dapat dilakukan melalui (via) telepon atau e-mail
langsung kepada setiap anggota Badan Pengurus
5.
Panggilan Rapat
itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat.
6.
Rapat Badan
Pengurus diadakan ditempat kedudukan atau tempat kegiatan lembaga atau ditempat
lainnya sepanjang berada didalam wilayah Republik Indonesia.
7.
Apabila seluruh
anggota Badan Pengurus hadir dan / atau diwakili, panggilan terlebih dahulu
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat
Badan Pengurus dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat.
8.
Rapat Badan
Pengurus dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus dalam hal Ketua Badan Pengurus
tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
Ketiga, maka Rapat Badan Pengurus akan dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengurus,
dalam hal Sekretaris Badan Pengurus tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak Ketiga, Badan Pengurus maka Rapat Badan
Pengurus akan dipimpin oleh Bendahara
Badan Pengurus, dalam hal Bendahara dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak Ketiga, maka Rapat Badan Pengurus akan dipimpin
oleh seorang anggota Badan Pengurus
lainnya yang dipilih oleh dan dari anggota Badan Pengurus yang hadir dalam
rapat tersebut
9.
Seorang anggota
Badan Pengurus dapat diwakili dalam Rapat Pengurus hanya oleh anggota Badan
Pengurus lainnya berdasarkan Surat Kuasa
10.
Rapat Badan
Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota Badan Pengurus hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat
11.
a. Keputusan Rapat Badan Pengurus harus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat
b.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara (voting) berdasarkan suara setuju
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang sah yang
dikeluarkan oleh seluruh anggota Badan Pengurus yang hadir dan/atau diwakili
dalam Rapat
12.
Dalam hal suara
setuju dan tidak setuju sama banyaknya usul dianggap ditolak kecuali mengenai
diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
13.
a. Setiap
anggota Badan Pengurus yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pengurus lain yang mewakilinya
b.
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang
hadir
c.
Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan
14.
- Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan
diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus dibuat Berita Acara, yang untuk
pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan/atau seorang anggota Badan
Pengurus atau kuasanya yang sah yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang
hadir dalam rapat.
-
Berita acara tersebut menjadi bukti yang sah terhadap pihak Ketiga tentang
Keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat
15.
Penandatanganan
yang dimaksud dalam ayat 13 pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara
Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris
16.
- Badan
Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Badan
Pengurus, deng Badan Pengurus telah diberitahukan secara tertulis dan seluruh
anggota Badan Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan
secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
-
Keputusan yang
diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan Keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Badan Pengurus
Pasal 12
Rapat Badan Pengurus Luar Biasa
1.
Badan Pengurus
dapat menyelenggarakan Rapat Badan Pengurus Luar Biasa apabila dianggap perlu
atau setiap waktu jika dianggap perlu oleh seorang anggota Badan Pengurus
dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada seluruh anggota
Badan Pengurus dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu
kepada seluruh anggota Badan Pengurus dan dengan mencantumkan hal-hal yang akan
dibicarakan dalam Rapat tersebut
2.
Pelaksanaan
Rapat Badan Pengurus Luar Biasa harus memperhatikan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar ini, mengenai Rapat Badan Pengurus
Pasal 13
Laporan
Tahunan dan Tahun Buku
1.
Badan Pengurus
wajib membuat dan mecatatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak
dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga
2.
Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Badan Pengurus wajib membuat dan
menyimpan dokumen keuangan Lembaga berupa buku pembukuan dan catatan pendukung
administrasi keuangan
3.
Tahun buku
Lembaga dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan akhir bulan sampai
dengan akhir bulan Desember tahun yang sama dari tiap-tiap tahun.
Pada akhir
bulan Desember tiap tahun, buku-buku Lembaga ditutup.
Untuk Pertama
kalinya telah dilakukan penutupan buku-buku Lembaga pada tanggal 30-12-2007
(tigapuluh Desember duaribu tujuh)
4.
Dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku Lembaga ditutup Badan Pengurus wajib
membuat dan menyusun Laporan Tahunan secara tertulis yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
Laporan keadaan
dan kegiatan usaha Lembaga selama tahun buku yang baru lampau serta hasil-hasil
yang telah dicapai
b.
Laporan
keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan
aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan Lembaga
c.
Transaksi-transaksi
yang telah dilakukan Lembaga dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Lembaga
Laporan
Tahunan tersebut harus ditandatangani oleh seluruh anggota Badan Pengurus.
-
Dan apabila
terdapat anggota Badan Pengurus tidak menandatangani Laporan Tahunan tersebut,
maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis dan hal
tersebut harus dimuat dan dicantumkan dalam Laporan Tahunan tersebut
5.
Dengan
ditandatanganinya Laporan Tahunan sebagaimana dalam ayat 4 di atas, berarti
pemberian pelunasan dan pembebasan (acquit at decharge) atas segala pekerjaan dan tindakan Badan
Pengurus dalam tahun yang lampau, sepanjang tindakan-tindakan dan
pekerjaan-pekerjaan itu ternyata dari laporan-laporan tersebut
6.
Ikhtisar
Laporan Tahunan Lembaga wajib diumumkan pada papan pengumuman di Kantor
Lembaga, dan Ikhtisar Laporan Tahunan Lembaga tersebut wajib disusun sesuai
dengan standart akuntansi keuangan yang berlaku
7.
Dalam hal Badan
Pengurus tidak menyusun Laporan Tahunan sebagaimana ditetapkan di atas, maka
Badan Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang
dirugikan
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga
1. Badan
Pengurus harus membuat Anggaran Rumah Tangga Lembaga untuk mengatur hal-hal
yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah
Tangga tersebut harus disetujui oleh Rapat Badan Pengurus sebelum berlaku
2. Anggaran
Rumah Tangga tersebut tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini
Pasal 15
Pengubahan Anggaran Dasar
1.
a. Anggaran Dasar Lembaga dapat diubah, kecuali
mengenai maksud dan tujuan Lembaga
b.
Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan Akta Notaris dan dalam
bahasa Indonesia
2.
Pengubahan
Anggaran Dasar ini harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus,
dengan ketentuan bahhhwa usul-usul mengenai pengubahan itu harus disampaikan
kepada seluruh anggota Badan Pengurus bersamaan dengan Panggilan Rapat Badan
Pengurus
3.
a. Pengubahan
Anggaran Dasari ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus yang dihadiri/atau
diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah
b. Keputusan Rapat Badan Pengurus sebagaimana
dimaksud di atas ditetapkan berasarkan musyawarah untuk mufakat
c.
Dalam hal keputusan Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud di atas tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat
4.
a. Dalam hal
korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini tidak tercapai, maka dapat
diadakan pemanggilan Rapat kedua
b.
Pemanggilan sebagimana yang dimaksud dalam ayat 4 sub a pasal ini harus
dilakukan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Badan
Pengurus yang pertama diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan
tanggal Rapat
c.
Rapat Kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Badan
Pengurus yang mempunyai hak \suara yang sah dalam rapat
d.
Keputusan Rapat kedua Badan Pengurus sah apabila diambil berdasarkan
persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Badan Pengurus yang mempunyai
hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
5.
Pemungutan
suara yang dilakukan dalam Rapat tersebut dapat dilakukan secara lisan, kecuali
Ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
6.
Pengubahan
Anggarasn dasar ini tidak dapat dilakukan pada saat Lembaga dinyatakan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator
Pasal 16
Penggabungan dan Peleburan
1.
Dengan
mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
penggabungan atau peleburan Lembaga dengan 1 (satu) atau lebih Lembaga lain dan
sebaiknya hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Badan Pengurus dan
usul penggabungan atau peleburan Lembaga tersebut harus diajukan secara
tertulis oleh anggota Badan Pengurus kepada anggota Badan Pengurus yang lainnya
2.
Penggabungan
atau peleburan Lembaga hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Badan
Pengurus yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh
anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat
3.
Badan Pengurus
Lembaga haaasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil
penggabungan atau peleburan tersebut dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang terbit dan/atau beredar di tempat kegiatan usah Lembaga
Pasal 17
Pembubaran dan Likuidasi
1.
Lembaga ini
hanya dapat dibubarkan karena:
a.
Tujuan Lembaga
yang ditetapkan dalam Angggaran Dasar ini telah tercapai atau tidak tercapai
b.
Putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
(i)
Lembaga
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
(ii)
Lembaga tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
(iii) Harta kekayaan Lembaga tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah
pernyataan pailit dicabut
c.
Penggabungan
Lembaga dengan Lembaga lain
2.
Dalam ha
Lembaga bubar karena alasan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 sub a pasal ini.
Maka pembubaran Lembaga hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan rapat Badan
Pengurus yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh
anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah dan disetujui sedikit
¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah
seluruh anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat
3.
Dalam hal
Lembaga Bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub a pasal ini,
maka:
a.
Badan Pengurus
wajib menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Lembaga
b.
Dalam hal Badan
Pengurus tidak menunjuk likuidator, maka Badan Pengurus bertindak selaku
likuidator atau dapat menunjuk pihal lain yang disetujui oleh Badan Pengurus
4.
Dalam hal
Lembaga bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub b pasal ini,
maka kikuidator ditetapkan oleh Pengadilan
5.
Dalam hal
Lembaga dinyatakan pailit karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub c
pasal ini, maka kurator ditetapkan oleh Pengadilan dan berlaku ketentuan
perundang-undangan dibidang kepailitan
6.
Dlaam hal
Lembaga bubar atau dinyatakan pailit, maka Lembaga tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskean kekayaan Lembaga dalam proses
likuidasi dan semua surat keluar di belakang nama Lembaga dicantumkan Frasa
“dalam likuidasi”
7.
Ketentuan
mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara,
tugas, kewajiban, dan tanggung jawab serta pengawasan terhadap anggota Badan
Pengurus berlaku pula bagi likuidator
8.
Likuidator atau
kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Lembaga yang bubar
atau dibubarkan atau dinyatakan pailit, paling lambat 5 (lima) hari terhitung
sejak tanggal penunjukannya, wajib mengumumkan pembubaran atau pernyataan
kepailitan Lembaga dan proses likuidasinya dalam sebuah surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang beredar dan/atau terbit ditempat kedudukan dan/atau di
tempat kegiatan usaha Lembaga
9.
Likuidator atau
kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Lembaga yang bubar
atau dibubarkan atau dinyatakan pailit dalam jangka waktu:
a.
Paling lambar 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya proses likudasi wajib
melaporkan pembuaran Lembaga kepada Badan Pengurus
b.
Paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya proses likuidasi,
wajib mengumumkan hasil proses likuidasi dalam sebuah surat kabr harian
berbahasa Indonesia yang beredar dan/atau terbit ditempat kedudukan dan/atau di
tempat kegiatan usaha Lembaga
Dalam hal
laporan mengenai pembubaran Lembaga dan pengumuman hasil proses likuidasi
Lembaga tidak dilakukan, maka pembubaran Lembaga tidak berlaku bagi Pihak
Ketiga.
10.
Kekayaan
Lembaga sisa hasil proses likuidasi diserahkan kepada Lembaga Lain yang
mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Lembaga,
Dalam hal sisa
hasil proses likuidasi Lembaga tidak diserahkan kepada Lembaga lain sebagaimana
dimaksud di atas maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga
Pasal 18
Peraturan Penutup
Semua hal yang
belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini dan/atau dalam Anggaran
Rumah Tangga akan diatur dan diurus dalam suatu peraturan atau berdasarkan
keputusan khusus Badan Pengurus setelah disetujui dan ditandatangani oleh
seluruh anggota Badan Pengurus.
Peraturan-peraturan
khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
termaktub dalam Anggaran Dasar ini dan dalam Anggaran Rumah Tanggal Lembaga
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM
INSAN
MADANI
Pasal 1
Bendera
1. Bendera Lembaga/Yayasan berbentuk segi empat
berwarna dasar putih berlogo i m berwarna kuning dan hitam bertuliskan insan
madani huruf condong berangkai.
2. Ukuran bendera panjang : lebar = 3:2
3. Makna Bendera Lembaga/Yayasan:
- warna dasar putih melambangkan ketulus
ikhlasan beramal dan bekerja dalam membangun masyarakat.
- warna kuning melambangkan semangat yang
dinamis, terus berusaha dan berinovasi
- warna hitam melambangkan kestabilan dan kekokohan memegang amanah
- tulisan insan madani melambangkan nama
lembaga
Pasal 2
Dewan
Pendiri
1. Dewan
Pendiri beranggotakan mereka yang mendirikan Lembaga/Yayasan ini dengan susunan
sebagai berikut :
a. Tuan Nur Ali Said,S.Ag tersebut
sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Tuan Joko Purwanto,S.Pd tersebut
sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Tuan Abu Tholib tersebut sebagai
anggota;
d. Tuan Sutrisno,S.Pd tersebut
sebagai anggota;
e. Tuan Qoharuddin H.S,S.Pd
tersebut sebagai anggota;
f. Tuan Maskun,S.Pd tersebut
sebagai anggota;
g. Tuan Nur Rofiq tersebut sebagai
anggota;
h. Tuan Sugiyanto,S.Pd tersebut
sebagai anggota;
i.
Tuan Resma Edhi Satriya,S.Pd tersebut sebagai anggota;
j.
Tuan Damas Al Mubarok,S.Ag tersebut sebagai anggota;
k. Tuan Mu’min,S.Pd tersebut
sebagai anggota;
l.
Tuan Karji tersebut sebagai anggota;
2. Pengisian
lowongan keanggotaan Dewan Pendiri dapat dilakukan oleh dan atas keputusan Musyawarah
Dewan Pendiri dan diambilkan dari orang yang sehaluan dan sejalan dengan aqidah, asas, sifat dan tujuan Lembaga/Yayasan,
serta dengan mengingat jiwa dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal
ini.
3. Dewan Pendiri adalah
pimpinan tertinggi Lembaga/Yayasan, yang berfungsi sebagi pengendali, pengawas,
penentu kebijaksanaan dan penjaga eksistensi Lembaga, dan bila dipandang perlu
dapat bertindak atau merangkap anggota Badan Pengurus.
4. Ketua Dewan Pendiri
dapat merangkap menjadi ketua Badan Pembina tetapi tidak boleh merangkap
sebagai ketua Badan Pengurus dan ketua Badan Pengawas
5. Keanggotaan sebagai Dewan
Pendiri dapat dicabut apabila tidak sejalan dengan idiologi, AD/ART dan peraturan
perundang-undangan serta keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendiri
melalui Musyawarah Dewan Pendiri.
Pasal 3
Keanggotaan
1. Anggota Biasa yaitu
semua Dewan Pendiri
2. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang
mempunyai komitmen dan bersedia berjuang bersama membangun Lembaga/Yayasan yang
ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Pendiri
3. Hak dan kewajiban
Anggota Biasa
a. Mentaati AD/ART
b. Menetukan Kebijakan sebagai pipinan tertinggi
Lembaga/Yayasan
c. Menjaga nama baik dan rahasia Lembaga/Yayasan
d. Memilih dan dipilih sebagai anggota Organ
Lembaga /Yayasan
e. Memberikan pendapat dan saran-saran.
f. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
g. Memperoleh
penghargaan.
4. Hak dan kewajiban
Anggota Kehormatan
a. Mentaati AD/ART
c. Menjaga nama baik dan rahasia Lembaga/Yayasan
d. Dipilih sebagai anggota Organ Lembaga/Yayasan
kecuali Badan Pembina
e. Memberikan pendapat dan saran-saran.
f. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
g. Memperoleh
penghargaan.
Pasal 4
Organ Lembaga/Yayasan
Organ Lembaga/Yayasan terdiri dari Badan Pembina, Badan Pengurus
dan Badan Pengawas
Pasal 5
Badan Pembina
1. Badan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh
Musyawarah Dewan Pendiri dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Badan Pembina dipilih dari Dewan Pendiri
3. Badan Pembina Sekurang-kurangnya 1 orang
4. Wewenang, Hak dan Kewajiban Badan Pembina
a. Memberi
masukan, saran, nasehat dan pertimbangan kepada Badan Pengurus untuk kemajuan Lembaga
b. Mendampingi
Badan Pengurus mengambil kebijakan dalam bidang hukum
c.
Meminta penjelasan kepada Badan Pengurus tentang kebijakan yag diambil
d. Menghadiri
Rapat/pleno Badan Pengurus
e.
Mendapat pembelaan
Pasal 6
Badan Pengurus
1. Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan
oleh Musyawarah Dewan Pendiri dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih
kembali
2. Badan Pengurus Sekurang-kurangnya 7 orang
yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang.
3. Kewajiban Badan Pengurus
a. Mentaati AD/ART
b. Menjaga nama baik dan rahasia Lembaga/Yayasan
c. Mengembangkan Lembaga/Yayasan ke arah lebih
baik
d Melaksanakan amanah yang telah dibebankan
e. Melaporkan hasil kerja secara berkala
f. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil
g. Menjaga aset Lembaga/Yayasan
4. Wewenang dan hak Badan Pengurus
a. Mengangkat staff dan karyawan
b. Meningkatkan kemampuan staff dan karyawan
c. Meningkatkan Kesejahteraan staff dan karyawan
d. Mengatur / menyusun kurikulum
e. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga
f. Mengelola & menyelamatkan aset Lembaga/Yayasan
g. Mendirikan/membuka usaha dan unit baru di
bawah Lembaga/Yayasan
h. Mendapat pembelaan dalam bidang hukum
i . Melakukan inovasi dan kreatifitas
5. Tanggung jawab Pengurus Harian Lembaga/Yayasan
a. Tanggung Jawab Ketua Lembaga /Yayasan
- Menjaga eksistensi dan stabilitas Lembaga/Yayasan
- Mengembangkan potensi yang dimiliki Lembaga/Yayasan
- Mengakomodasi kebutuhan, kepentingan dan
memecahkan permasalahan Lembaga/Yayasan beserta unit-unit dibawahnya
- Membuka kerjasama dengan pihak ketiga atas
dasar maslahat
- Membuat pedoman umum dan pedoman teknis
pelaksanaan kegiatan di setiap bidang dan unit
- Menyusun program kerja
- Melaksanakan evaluasi meyeluruh terhadap
kegiatan Lembaga/Yayasan
- Mengadakan rapat secara berkala
- Menyusun RAPBL/Y bersama seluruh Pengurus
Harian
- Membuka Cabang/Perwakilan Lembaga/Yayasan di dalam dan di luar wilayah Republik
Indonesia berdasar Rapat Badan Pengurus
- Mengangkat dan memberhentikan staff dan
karyawan
- Melaporkan seluruh kegiatan Lembaga/Yayasan pada Musyawarah Dewan Pendiri
b. Tanggung Jawab Sekretaris Lembaga/Yayasan
- Menyelengarakan administrasi yang meliputi:
surat menyurat, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengarsipan
- Membuat agenda program kegiatan Lembaga/Yayasan
- Mencatat, menyelamatkan, mengelola dan
mengarsipkan aset Lembaga/Yayasan
- Melakukan publikasi kepada media dan masyarakat
c. Tanggung Jawab Bendahara Lembaga
- Menerima,
membukukan dan mengamankan keuangan Lembaga/Yayasan.
- Menyediakan
keuangan berdasarkan kebutuhan
-
Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
- Menyampaikan
laporan berkala pada rapat Pengurus.
- Mengelola dan
mengembangkan keuangan Lembaga/Yayasan.
- Mengeluarkan
bisyarah Pengurus, Staf, dan Karyawan.
- Mengeluarkan uang harus ada rekomendasi
Ketua Lembaga/Yayasan
- Mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Unit
- Merencanakan,
mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
- Melaporkan
seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan.
- Mengontrol
setoran uang dari unit ke Lembaga/Yayasan.
- Mencari donasi
dari pihak ketiga
d. Tanggung Jawab
Ketua Bidang Dakwah
- Membuka dan
mendirikan unit-unit dakwah diantaranya: Kajian Islam, TPQ, Madrasah Diniah,
Pondok Pesantren, Pelatihan Keagaman, Bimbingan umrah/haji dan kegiatan
keagamaan lainya.
- Menyusun
kurikulum unit-unit kegiatan dibawahnya
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang dakwah dan unit
dibawahnya
- Menjaga dan
mengelola aset milik unit
-
Menyelenggarakan Administrasi bidang dakwah
- Mengelola dan
melaporkan keuangan bidang dakwah dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin
kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua
Lembaga/Yayasan
- Melaporkan
seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan
e. Tanggung
jawab Ketua Bidang Pendidikan
- Membuka dan
mendirikan unit-unit pendidikan diantaranya: Sekolah Islam Terpadu, Bimbingan
Belajar, Diklat Kependidikan, Out Bond dan kegiatan kependidikan lainya
- Menyusun
kurikulum unit pendidikan di bawahnya
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang pendidikan dan unit
dibawahnya
- Menjaga dan
mengelola aset milik unit
-
Menyelenggarakan Administrasi bidang pendidikan
- Mengelola dan
melaporkan keuangan bidang pendidikan dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin
kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua
Lembaga/Yayasan
- Melaporkan
seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan
f. Tanggung
Jawab Ketua Bidang Ekonomi
- Membuka dan
mendirikan outlet/usaha bidang ekonomi diantaranya: pertokoan, perdagangan,
usaha produksi, jasa, koperasi, pelatihan kewirausahaan dan kegiatan ekonomi
lainya berdasarkan prinsip ekonomi syariat.
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang ekonomi dan unit
dibawahnya
- Menjaga dan
mengelola aset milik unit
-
Menyelenggarakan administrasi bidang ekonomi
- Mengelola dan
melaporkan keuangan bidang ekonomi dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin
kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua
Lembaga/Yayasan
- Melaporkan
seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan
g. Tanggung
Jawab Ketua Bidang Sosial
- Membuka dan
menyelenggarakan kegiatan bidang sosial diantaranya: pelatihan sosial, panti
asuhan, bakti sosial, kegiatan kemanusiaan dan kegiatan sosial lainya
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang sosial dan unit
dibawahnya
- Menjaga dan
mengelola aset milik unit
-
Menyelenggarakan administrasi bidang sosial
- Mengelola dan
melaporkan keuangan bidang sosial dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin
kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua
Lembaga/Yayasan
- Melaporkan
seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan
Pasal 7
Badan Pengawas
1. Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh Musyawarah Dewan Pendiri dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih
kembali
2. Badan Pengawas Sekurang-kurangnya 1 orang
3. Badan
Pengawas bertugas membantu Dewan Pendiri dalam melakukan pengawasan jalanya
Lembaga
4. Wewenang, Hak dan Kewajiban Badan Pengawas
a. Mengawasi
kinerja Badan Pengurus
b. Menegur
dan mengarahkan Badan Pengurus apabila lalai dalam menjalankan tugasnya
c. Melaksanakan
audit keuangan Lembaga/Yayasan apabila dirasa ada penyimpangan
d. Mengusulkan Rapat istimewa kepada Musyawarah Dewan
Pendiri apabila Badan Pengurus melanggar AD/ART dan tidak loyal kepada Lembaga/Yayasan
dengan memberikan laporan bukti-bukti tertulis.
e. Melaporkan hasil kerjanya kepada Musyawarah Dewan
Pendiri
d. Menghadiri Rapat/pleno Badan Pengurus
e.
Mendapat pembelaan
Pasal 8
Pengangkatan dan Pemberhentian
1. Pengangkatan
a. Organ Lembaga/Yayasan diangkat
melalui Musyawarah Dewan Pendiri.
b. Staff dan karyawan Organ Lembaga/Yayasan
diangkat melalui Rapat masing-masing Organ Lembaga
c. Kepala Unit diangkat melalui
rapat Badan Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara mufakat dan demokratis.
d. Staff dan karyawan unit pengangkatanya melalui prosedur
- Rekrutmen oleh Kepala Unit
- Mendapat Rekomendasi dari Ketua Bidang
- Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Lembaga/Yayasan
2. Pemberhentian
a. Pemberhentian Organ
Lembaga/Yayasan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Lembaga/ Yayasan pasal 9.
- Atas permintaan sendiri
- Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku
- Meninggal dunia
- Diletakkan dibawah pengapuan (order curatle)
- Diberhentikan berdasar Keputusan
Musyawarah Dewan Pendiri
- Dilakukan pemecatan oleh Musyawarah
Dewan Pendiri yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah seluruh suara sah yang
dikeluarkan oleh Dewan Pendiri yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.
b. Kepala Unit, Staf dan Karyawan dinyatakan berhenti,
karena :
1. Masa Jabatannya berakhir.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh rapat Badan Pengurus,
sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga Yayasan, dengan prosedur:
- Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
- Teguran tertulis 1 kali.
- Peringatan tertulis 1 kali
- Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.
Pasal 9
Syarat Pengangkatan
1. Syarat pengangkatan Kepala Unit,
Staf, dan Karyawan
a. Latar belakang pendidikan :
- Sarjana Perguruan Tinggi.
- Aktifis Dakwah Tarbiyah.
b. Profil yang diutamakan :
- Mampu membaca al Quran dengan fasih
- Aktif dalam pembinaan Tarbiyah
- Memiliki pengetahuan tentang
perkembangan sosial kemasyarakatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berakhlaqul karimah.
- Memiliki kapabilitas dalam disiplin
ilmu sesuai dengan bidang masing-masing.
- Memiliki loyalitas kepada
Lembaga/Yayasan.
- Kreatif dan inovatif
2. Syarat pengangkatan di Bidang
Pindidikan ditambah:
- Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi
pemegang bidang studi agama.
- Mampu mengajar dengan baik.
- Mampu Membimbing, memotivasi dan
mengarahkan Siswa
3. Syarat pengangkatan di Bidang Dakwah
ditambah:
- Lulusan Pondok Pesantren/ Pendidikan salaf dalam /
luar negeri
4. Syarat pengangkatan di Bidang
Ekonomi ditambah:
- Menguasai pemasaran
- Menguasai managemen keuangan
5. Syarat pengangkatan di Bidang
Sosial ditambah:
- Memiliki kepekaan sosial
Pasal
9
Masa
Jabatan
1. Organ Lembaga/Yayasan, masa
jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Kepala Unit masa jabatannya adalah 5 tahun dan
Dapat dipilih kembali.
Pasal
10
Rapat
1. Rapat Dewan Pendiri
diadakan sedikitnya 1 kali dalam setahun yaitu pada akhir tahun atau
sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
2. Rapat Badan Pembina
diadakan setiap waktu menurut keperluan.
3. Rapat Badan Pengurus
diadakan setiap waktu menurut keperluan dan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.
4. Rapat Badan Pengawas
diadakan setiap waktu menurut keperluan.
5. Rapat tersebut pada
ayat 1, 2, 3 dan 4 adalah sah jika dihadiri oleh sedikitnya lebih separuh dari
jumlah anggota yang bersangkutan, kecuali dalam Anggaran Dasar atau Anggaran
Rumah Tangga ditentukan lain.
6. Masing-masing anggota
dari Dewan Pendiri, Badan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas mempunyai
hak satu suara.
7. Semua keputusan rapat
pada dasarnya diambil dengan musyawarah mufakat, dan apabila hal ini tidak
tercapai maka diambil dengan suara terbanyak, kecuali dalam Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga ditentukan lain.
Pasal
11
Sumber
Keuangan
1. Tanah wakaf
2. Pendapatan bulanan
a. Infaq donatur
b. Zahriah
c. Pendapatan masing-masing unit
3. Pendapatan temporer
a. Hibah
b. Tasyakuran
c. ZIS
4. Bantuan masyarakat.
5. Bantuan instansi pemerintah dan
swasta.
Pasal
12
Pengelolaan
Keuangan
1. Semua dana wajib disetorkan
kepada Lembaga/Yayasan melalui rekening.
2. Dana yang dikelola Unit, sesuai
dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a. Dana Bantuan Pemerintah,
kecuali bantuan fisik.
b. Pendapatan
Bulanan kecuali donatur, dan zahriah 50%
g. Hasil pengembangan usaha
masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.
Pasal
13
Bisyarah
1. Bisyarah terdiri dari :
a. Bisyarah Pengurus Yayasan.
b. Tunjangan sosial dan kesehatan.
c. Tunjangan Hari Raya (THR).
d. Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala,
Bendahara,dan Ka TU Unit
e. Tunjangan Pengabdian, yang
diperuntukkan bagi guru (khusus Bidang Pendidikan) dengan melihat lama
pengabdiannya, yaitu :
1. Golongan A, diatas 3 tahun
2. Golongan B, diatas 6 tahun
3. Golongan C, diatas 9 tahun
4. Golongan D, diatas 12 tahun
5. Golongan E, diatas 15 tahun
6. HR mengajar Guru dihitung
berdasarkan atas beban amanah yang diterimanya.
7. Transportasi kehadiran.
2. Bisyarah
Pengurus Lembaga /Yayasan, Tunjangan Jabatan, Honorarium, Tunjangan Hari Raya
(THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru (Bidang Pendidikan) ditanggungkan
kepada Lembaga/Yayasan.
3. Tunjangan sosial dan kesehatan, transportasi kehadiran guru (Bidang
Pendidikan) ditanggungkan kepada masing-masing unit.
Pasal
14
Cuti
Hak untuk mendapatkan cuti
dibedakan menjadi :
1. Hak cuti umum, yaitu hak untuk
libur pada hari-hari yang diliburkan Lembaga/Yayasan dan akan tetap mendapatkan
bisyarah.
2. Cuti bersyarat, yaitu cuti yang
diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3. Hak cuti bersyarat diberikan
kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Lembaga/Yayasan
melalui Ketua Bidang.
4. Bagi yang dinyatakan cuti
bersyarat tetap diberikan tunjangannya, Kecuali Lembaga / Yayasan memutuskan lain
Pasal
15
Sarana
dan Prasarana
1. Semua pengadaan sarana dan
prasarana dilaksanakan oleh Ketua Bidang dan dikontrol oleh Lembaga/Yayasan.
2. Perawatan sarana dan prasarana
dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.
Pasal
16
Aturan
Tambahan
1. Anggaran
Rumah Tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2. Koreksi
terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3. Setiap personal dilingkungan LPPI
Insan Madani diharuskan mengetahui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4. Peraturan ini
berlaku sejak ditetapkan.







0 komentar:
Posting Komentar